teks berjalan

Selamat Datang Di Blog MI Ma'arif I Al Amin Gumelar Balung Jember… Semoga Bermanfaat…. Aamiin

Rabu, 23 Maret 2016

JUKNIS PIP/BSM KEMENAG TAHUN 2016

 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : 1022 TAHUN 2016
TENTANG : PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2016

SILAHKAN DOWNLOAD JUKNIS PIP/BSM TAHUN 2016

Senin, 21 Maret 2016



[SIMPATIKA]
STANDAR IMPLEMENTASI KURIKULUM MADRASAH DI SIMPATIKA Versi 1.0
(Rilis Tanggal 8 Maret 2016) 

A. Standar Struktur Kurikulum
            Sesuai dengan KMA no. 207 Th. 2014 bahwa Pelaksanaan Kurikulum Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA mulai periode semester 2 (dua) Tahun Pelajaran 2014/2015 secara umum menggunakan standar KTSP untuk Mapel Umum. Adapun untuk Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab tetap menggunakan standar K13 sesuai dengan KMA 165 Th. 2014. 
        Kombinasi KTSP dengan K13 (Khusus PAI & Bahasa Arab) dimaksud berdampak terhadap penyesuaian alokasi JTM per Mapel khususnya PAI dan Bahasa Arab dan total alokasi JTM per minggu pada setiap tingkat di semua jenjang Madrasah. Penyesuaian dimaksud sebagaimana pada Lampiran Struktur Kurikulum Madrasah terlampir. 
          Tabel Struktur Kurikulum Madrasah (KTSP) yang telah disesuaikan tersebut digunakan sebagai dasar konfigurasi sistem di Layanan SIMPATIKA (modul Isian Jadwal Kelas) dalam hal menentukan Jumlah Tata Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTS, dan MA. Adapun untuk Tabel Struktur Kurikulum 2013 (K13) tetap sesuai dengan KMA no. 165 Th. 2014. 

B. Pelaksanaan KTSP dan K13
        Dengan diterbitkannya KMA no. 207 Th. 2014 maka seluruh Madrasah (MI, MTs, MA) diwajibkan  menggunakan KTSP mulai semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 kecuali bagi Madrasah yang telah ditetapkan oleh SK Dirjen no. 481 dan no.5114 dapat menggunakan K13. Proses verfifikasi dan validasi Madrasah pelaksana K13 sepenuhnya dilaksanakan oleh Admin Kanwil Kemenag di wilayah provinsi masing-masing.

C. Kurikulum RA 
            Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut: 
• 1 Jam Pelajaran = 30 menit
• Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari  (6 JTM/hari). 
• Minimal alokasi JTM per minggu  = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu = 36 JTM. 

D. Isian Jadwal Kelas
         Isian Jadwal Kelas menggunakan dasar kurikulum KTSP KMA 207 dan/atau K13 KMA 165 sebagaimana dijelaskan pada bagian A dan B. Isian Jadwal Kelas sebagai syarat untuk menentukan perhitungan alokasi JTM dari setiap Guru dan dasar dari penerbitan Keaktifan Kolektif (S25), SKMT dan SKBK dari sistem Layanan SIMPATIKA. Saat melakukan proses Isian Jadwal Kelas, sistem secara otomatis akan mendeteksi pemenuhan alokasi JTM per Mapel, alokasi maksimal JTM mingguan per kelas/rombel, alokasi JTM setiap Guru hingga bentrok Jadwal Mengajar Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal.  Mekanisme otomasi ini ditujukan untuk lebih meningkatkan akurasi data alokasi JTM agar sesuai dengan standar Kurikulum yang ditetapkan sesuai KMA no. 207 Th. 2014. 

E. Linieritas Mapel Sertifikasi
        Setiap Mapel yang diampu oleh Guru baik di Satminkal dan Non Satminkal akan dinilai kesesuaian/linieritas dengan Mapel Sertifikasi Guru pengampunya tersebut oleh sistem. SIMPATIKA secara otomatis dapat menentukan status Linier atau Tidak Linier dari setiap Mapel yang diampu Guru dengan Sertifikasi yang dimilikinya. Sertifikasi Guru yang diakui oleh sistem adalah yang telah melalui proses VerVal NRG hingga tuntas (permanen). Bilamana status VerVal NRG dari Guru belum tuntas (belum permanen) maka Mapel yang diampu oleh Guru tersebut tetap terekam dan diakui JTM nya di SIMPATIKA namun dengan CATATAN STATUS dinyatakan  Tidak Linier dengan Mapel Sertifikasinya.

F. SKMT dan SKBK Online
               SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dapat dicetak setelah proses Isian Jadwal Kelas dan Keaktifan Kolektif (S25a) disetujui oleh Admin Kemenag Kab/Kota (S25b).  Pada SKMT akan memuat informasi semua Mapel yang diampu oleh Guru bersangkutan termasuk status Mapel yang Linier dengan Sertifikasinya.  Proses Keaktifan Kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah atas ajuan dari setiap individu Guru di Madrasah yang dipimpinnya.  
              SKMT Guru diproses oleh masing-masing Akun Kepala Madrasah Satminkal atau Non Satminkal tempat Guru mengajar. Oleh karena itu setiap Madrasah wajib memiliki Kepala Madrasah yang aktif  baik yang permanen atau sementara yang telah diregistrasikan resmi oleh Admin Kemenag Kab/Kota masing-masing. 
             SKBK hanya bisa dicetak oleh Kemenag Kab/Kota sebagai yang berwenang menerbitkannya.  Syarat penerbitan SKBK adalah penyerahan berkas SKMT dari setiap individu Guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal atau Non Satminkalnya ke pihak Kemenag Kab/Kota masing-masing. 
         SKBK dan SKMT dimaksud dapat dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk proses Tunjangan Profesi Guru atau sejenisnya sesuai kebijakan dari Kemenag Kab/Kota masing-masing. 


STRUKTUR KURIKULUM MADRASAH BASIS KTSP KMA 207 

A. Struktur Kurikukum Jenjang MI basis KTSP KMA 207

Tabel 1. Struktur Kurikulum MI basis KTSP KMA 207

*) Muatan Lokal terhitung sebagai Mata Pelajaran   
**) Pengembangan Diri tidak terhitung sebagai Mata Pelajaran.

Keterangan:
Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk tingkat 1, 2 dan 3 seluruh Mapel Umum dapat diampu berbasis basis standar Mapel atau Tematik kecuali Mapel Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab hanya menggunakan basis Mapel. Adapun untuk tingkat 4.5, dan 6  seluruhnya berbasis Mapel tidak berlaku basis Tematik. 
  1. Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam mulai diajarkan pada tingkat 3 sejumlah 2 JTM sesuai dengan standar K13 di KMA no. 165 Th. 2014.  
  2. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total  Jam Tatap Muka  (JTM) per minggu dalam satu kelas/rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb: 
          a. Tingkat 1 = 30 JTM
          b. Tingkat 2 = 30 JTM
          c. Tingkat 3 = 32 JTM
          d. Tingkat 4 = 39 JTM
          e. Tingkat 5 = 39 JTM
          f. Tingkat 6 = 39 JTM 

4. Sistem akan mendeteksi batasan maksimal JTM per Mapel pada saat proses isian Jadwal Kelas berlangsung dan mendeteksi ulang batasan maksimal JTM per Minggu dalam satu kelas/rombel saat proses cetak S25a.  



B. Struktur Kurikulum Jenjang MTs basis KTSP KMA 207
 Tabel 2. Struktur Kurikulum MTs basis KTSP KMA 207


*) Muatan Lokal terhitung sebagai Mata Pelajaran  
**) Pengembangan Diri tidak terhitung sebagai Mata Pelajaran.

Keterangan: 
  1. Berdasarkan struktur KTSP KMA 207 untuk tingkat 7, 8, dan 9 seluruhnya berbasis Mapel (tidak berlaku basis Tematik). 
  2. Khusus Bahasa Arab dihitung 3 JTM disemua tingkat  sesuai dengan standar K13 basis KMA 165 Th. 2014 untuk jenjang MTs.
  3. Pengembangan Diri tidak diperhitungkan sebagai Mata Pelajaran. Sehingga Total Jam Tatap Muka basis Mata Pelajaran per minggu dalam satu rombel diperhitungkan dengan penyesuaian, sbb: 

          a. Tingkat 7 = 41 JTM
          b. Tingkat 8 = 41 JTM
          c. Tingkat 9 = 41 JTM  

4. Sistem akan mendeteksi batasan maksimal JTM per Mapel pada saat proses isian Jadwal Kelas berlangsung dan mendeteksi ulang batasan maksimal JTM per Minggu dalam satu kelas/rombel saat proses cetak S25a.  

untuk lebih lengkapnya silahkan download 

sumber dari : http://simpatika.kemenag.go.id/statik/pdf/STANDAR_KURIKULUM_MADRASAH_SIMPATIKA_2016_versi1.0.pdf

Minggu, 13 Maret 2016

SK DIRJEN NRG 2007-2014 KABUPATEN JEMBER

SK DIRJEN NRG 2007-2014


Yang ditunggu dan dinanti Guru yang sudah lulus Sertifikasi adalah NRG (Nomor Registrasi Guru), namun masih ada saja Guru yang tidak tahu SK Dirjen NRG yang dimilikinya, karena kurang disiplinnya dalam pengarsipan administrasi. Oleh karena itu disini saya akan membagikan beberapa sk Dirjen NRG yang kami miliki. khusus Kabupaten Jember...mulai tahun 2007 sampai 2014....

SILAHKAN DOWNLOAD ....

1. SK DIRJEN PENDIS NO. 502 TH 2010 TGL 06082010

2. SK DIRJEN PENDIS NO. 590-A TH 2011 TGL. 29072011

3. SK DIRJEN PENDIS NO. 586 TH 2011 TGL 11112011

3a. SK DIRJEN PENDIS NO.DJ.DT.I.I/1396/2011

3b. SK DIRJEN PENDIS NO.DJ.DT.I.I/1302/2011

4. SK DIRJEN PENDIS NO.169-2012 TGL 02022012

5. SK DIRJEN PENDIS NO.576-2012 TGL 21052012

6. SK DIRJEN PENDIS NO.1194-2012 TGL 13082012

7. SK DIRJEN PENDIS NO.2245-2012 TGL 01112012

8. SK DIRJEN PENDIS NO.2245-2012 TGL 01112012

9. SK DIRJEN PENDIS NO.2400-2012 TGL 14112012

10. SK DIRJEN PENDIS NO.667-2013 TGL 22032013

11. SK DIRJEN PENDIS NO.2962-2013 TGL 01112013

12. SK DIRJEN PENDIS NO.2974-2013 TGL 04112013

13. SK DIRJEN PENDIS NO.2788-2014 TGL 19052014

14. SK DIRJEN PENDIS NO.4377-2014 TGL 08082014

15. SK DIRJEN PENDIS NO.4528-2014 TGL 15082014

16a. SK DIRJEN PLPG 2014
16b. LAMPIRAN SK NRG HAL 1
16c. LAMPIRAN SK NRG HAL 2

17. SK DIRJEN PENDIS NO.DJ.DT.I.I/88/2011-1
17. SK DIRJEN PENDIS NO.DJ.DT.I.I/88/2011-2
17. SK DIRJEN PENDIS NO.DJ.DT.I.I/88/2011-3
17. SK DIRJEN PENDIS NO.DJ.DT.I.I/88/2011-4

JUKNIS BOS 2016

JUKNIS BOS 2016


Petunjuk dan Juknis BOS Madrasah 2016 sudah di luncurkan...silahkan di pelajari dan di pahami, karena ada beberapa point yang berbeda dengan Juknis BOS tahun-tahun sebelumnya.... yang paling mencolok adalah perpajakan...

silahkan download dilink dibawah ini
JUKNIS BOS 2016